Seluruh guru bantu di Sumatera Utara tahun ini akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan mulai ditempatkan sebelum elaksanaan pemilihan umum. Penempatan guru bantu tersebut akan disesuaikan dengan permintaan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara (Sumut) Mahdi Ibrahim, saat ini jumlah guru bantu di Sumut mencapai 610 orang, dari total sekitar 12.000 guru bantu yang direkrut selama kurun waktu 2004-2005.
Sisa guru bantu yang belum diangkat menjadi PNS, menurut Mahdi, akan segera diangkat sebelum pelaksanaan pemilu.
"Mereka ini sebenarnya bagian dari 12.000 guru bantu yang direkrut di seluruh Sumut dalam kurun waktu tahun 2004-2005. Pengangkatan ini merupakan janji pemerintah yang pada tahun 2009 akan mengangkat semua guru bantu menjadi pegawai negeri sipil," kata Mahdi di Medan, Minggu (1/2).
Tahun 2009 ini rencananya pemerintah pusat mengangkat total 13.000 guru bantu menjadi PNS di seluruh Indonesia.
Selama ini kata Mahdi, 610 guru bantu di Sumut digaji dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. "Untuk itu, penempatan mereka setelah pengangkatan akan langsung diserahkan ke kabupaten/kota," katanya.
Mahdi mengaku belum tahu jumlah guru bantu yang selama ini digaji oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dana APBD. "Kalau guru bantu yang digaji dengan APBN di Sumut akan diangkat seluruhnya pada tahun ini. Kami tidak tahu berapa banyak guru bantu yang digaji menggunakan dana APBD kabupaten/kota," katanya.
Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Sumut Adi Wijaya mengungkapkan, pengangkatan seluruh guru bantu yang digaji oleh APBN pada tahun ini merupakan janji pemerintah dua tahun lalu. Saat itu, menurut Adi, pemerintah pusat mengatakan akan memberikan kejelasan nasib terhadap guru bantu di seluruh Indonesia yang direkrut tahun 2004 dan 2005.
Menurut Adi, guru bantu yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS. Adi mendesak, setelah pengangkatan guru bantu menjadi PNS, pemerintah juga harus segera menyiapkan proses prajabatan agar mereka mendapatkan status kepegawaiannya secara pasti.
Hingga tahun lalu, ketidakjelasan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menyangkut kepegawaian guru bantu di Sumut telah mengakibatkan ribuan guru bantu sempat tak menerima honor selama beberapa bulan.
Guru bantu tak mendapatkan honor karena pemerintah daerah merasa mereka telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil, padahal surat pengangkatannya keluar belakangan. kompas.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu