Kadiknas Shofwan optimistis bahwa tidak akan terjadi kekurangan anggaran untuk menutup biaya operasional SD dan SMP negeri di Kota Malang. Sebab, peruntukkan BOS (bantuan operasional sekolah) diprediksi akan cukup bahkan bisa berlebih jika dipergunakan sesuai peruntukkannya.
Seperti diketahui, Mendiknas telah mengeluarkan instruksi bahwa pemda wajib menutup kekurangan biaya operasional SD dan SMP negeri. Kewajiban itu muncul apabila dana BOS (bantuan operasional sekolah) dari pusat tidak mencukupi. Instruksi bernomor 186/MPN/KU/2008 itu adalah tindak lanjut dari PP 48/2008 tentang pembiayaan pendidikan. Surat mendiknas tersebut secara tidak langsung adalah petunjuk pelaksanaan penggratisan biaya di SDN dan SMPN. Instruksi itu disebar oleh Diknas Jatim dan Diknas Kota Malang ke sekolah-sekolah.
"Saya yakin apabila dana BOS yang ada dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya tidak akan terjadi kekurangan anggaran. Yakni, dana BOS hanya dipergunakan benar-benar untuk membiayai operasional siswa selama di kelas," kata dia. Dia mengingatkan agar dana BOS ini tidak digunakan untuk rekreasi atau membiayai perjalanan dinas kepala sekolah. Apalagi untuk biaya pembangunan gedung atau rehab kantor. Sebab, dana bantuan gedung atau rehab kantor sudah menjadi tanggung jawab APBD.
Sesuai hitungan, kata Shofwan, berarti dana BOS yang diberikan pemerintah pusat melebihi biaya operasional sekolah.
"Yang jelas hitungan kami, jika dana BOS ini dikelola secara benar masih susuk atau sisa. Jadi, tidak ada istilah kekurangan anggaran untuk BOS," terang dia.
Meski demikian, Shofwan mengatakan sekolah tidak akan menutup adanya partisipasi wali murid. Artinya, bagi wali murid yang merasa mampu dan ingin menyumbang ke sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan, tetap terbuka lebar. Sehingga sekolah diperbolehkan menerima bantuan dana dari wali murid. Terlebih lagi sekolah yang menyandang status RSBI dan SBI, masih diperbolehkan meminta bantuan operasional sekolah kepada wali murid. "Bagi RSBI dan SBI memang pengecualian," tuturnya.
Bagaimana jika memang terjadi kekurangan biaya operasional sekolah? Menurut Shofwan, Diknas akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan daerah. Namun dari analisa awal, diknas tidak akan mengajukan anggaran BOS dalam PAK (perubahan anggaran keuangan). Sebab, bantuan BOS dari pemerintah pusat sudah dinilai cukup.
Diknas Kota Malang berkomitmen terus memantau operasional dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di seluruh sekolah SDN-SMPN di Kota Malang. Sebab, Diknas akan memberikan sanksi jika ada pungutan kepada siswa terkait operasional sekolah. Sanksi tersebut berupa teguran atau pencopotan jabatan. jawapos.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu