Para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Semarang bisa sedikit lega. Pasalnya, dana insentif yang akan mereka terima setiap bulan tak jadi dipotong.
Ini setelah dewan menolak rencana Pemkot Semarang tersebut dalam rapat pembahasan Kerangka Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2009 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Semarang Rabu (7/1).
Sebelumnya, pada KUA dan PPAS, insentif GTT dan PTT dipotong hingga separohnya. Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Ahmadi, pada KUA dan PPAS yang diajukan pemkot, besaran insentif bagi GTT ditentukan Rp 50 ribu per bulan, dan untuk PTT besarnya Rp 30 ribu per bulan.
"Tahun lalu insentif rata-rata diberikan Rp 100 ribu per bulan kok tahun ini malah dikurangi. Padahal kerja serta pengabdian GTT dan PTT sangat besar," tutur Ahmadi.
Anggaran insentif bagi GTT dan PTT ini masuk dalam pos belanja bantuan sosial di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). Insentif akan diberikan bagi GTT yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Begitu pula dengan PTT baik yang bertugas di dinas pendidikan maupun swasta dan depag.
Ahmadi mengutarakan, peran GTT dan PTT bagi Kota Semarang sangat besar. Sehingga sangat pantas untuk diberikan penghargaan yang lebih.
Menurutnya, seringkali GTT dan PTT bekerja lebih keras dibandingkan yang sudah berstatus PNS. Sedangkan gaji yang mereka terima sangat kecil. Oleh karena itulah, ia meminta agar pemkot bisa lebih perhatian dalam memberikan insentif. Setidaknya, sama dengan tahun lalu, seandainya tidak bisa ditambah.
"Mereka itu pengabdiannya terhadap Kota Semarang cukup besar, sehingga minimal dapat Rp 100 ribu per bulan. Jangan malah dipotong," pintanya.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang Soemarmo mengatakan, peranan GTT maupun PTT dalam membantu pemkot memang cukup besar. Sehingga pemkot akan berupaya untuk ikut membantu kesejahteraannya.
"Kalau untuk GTT dan PTT kita bisa mengakomodasi, kami sangat memperhatikan kesejahteraan mereka," katanya. Untuk itu, permintaan DPRD terkait dengan insentif GTT dan PTT tidak akan diturunkan dari besaran yang diterima tahun lalu.
"Penambahannya dari yang sudah tertera di KUA dan PPAS akan disesuaikan dengan tahun lalu. Jadi, para GTT dan PTT tidak perlu cemas karena insentif akan disamakan dengan tahun lalu," jelas Soemarmo. jawapos.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu