LAMPUNG - Pemerintah belum merencanakan akan melakukan penundaan penetapan ataupun meninjau ulang Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disetujui DPR beberapa waktu lalu.
Menurut pemerintah, isi dari undang-undang ini sudah ideal demi meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
"Pemerintah baru akan melakukan peninjauan ulang atau menunda penetapan undang-undang ini bila ada keputusan hukum tertinggi dari Mahkamah Konstitusi," ungkap Dirjen Dikti Fasli Jalal di kampus Universitas Lampung.
Menurut Fasli, pengesahan UU BHP telah ditinjau dari berbagai sudut pandang, sehingga apabila DPR menyetujui tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat matang."Ada masa transisi agar seluruh kampus yang menjadi sasaran undang-undang ini siap," katanya.
Dia menjelaskan masa transisi untuk mempersiapkan kampus menjadi BHP adalah enam tahun untuk perguruan tinggi swasta, empat tahun untuk perguruan tinggi negeri, serta dua tahun untuk badan hukum milik negara.
Pemerintah, kata Fasli, menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sebagai bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat. Dalam hal ini, dia meminta seluruh elemen kampus mendialogkan hal ini secara instens.
"Mari kita berdialog lebih intens untuk membicarakan isi undang-undang ini. Pasal mana yang dianggap memberatkan," ujarnya.
Fasli berbicara dalam seminar nasional BEM se Indonesia yang membahas khusus tentang UU BHP. seminar ini merupakan bagian dari pertemuan BEM se Indonesia. Dihadiri oleh wakil BEM universitas di regional Sumatera, Jawa, kalimantan dan Sulawesi, yang akan berlangsung hingga tanggal 29 Januari 2009.
Dalam seminar ini terungkap, mayoritas mahsiswa dari berbagai kampus tidak menyetujui ditetapkannya UU BHP di kampus mereka. Mahasiswa menganggap UU BHP hanyalah kedok pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dari kewajiban pembiayaan operasional perguruan tinggi.
Namun, Fasli menepis anggapan dari mahsiswa tersebut. Menurut Fasli, tahun 2009 pemerintah sudah menaikan anggaran pendidikan hingga 20 persen tanpa kecuali. Salah satu side efect dari kebijakan tersebut adalah meningkatnya beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu di tahun 2009. "Mencapai Rp1,2 triliun," imbuhnya. okezone.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu