Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menilai, mahasiswa yang menggelar berbagai aksi demo menolak pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) belum membaca naskah terakhir dari UU tersebut.
Sebab dalam naskah UU BHP yang telah disahkan ini, kata Mendiknas, telah mengakomodasi masukan dari kalangan mahasiswa.
"Proses pengesahan UU BHP ini khan lama karena mengakomodir berbagai masukan termasuk dari para mahasiswa. Berarti mereka ini belum baca naskah terakhir setelah disahkan. Yang ditolak mereka saja tak jelas," tegas Bambang Sudibyo usai membuka Seminar Nasional dan Peluncuran Serat Centhini di Fakultas Ilmu Budaya UGM, Senin (22/12/2008).
Bambang Sudibyo juga membantah bahwa dengan disahkannya UU BHP ini nantinya akan mengakibatkan terjadinya komersialisasi pendidikan di Indonesia.
Dalam UU tersebut secara tegas dinyatakan perguruan tinggi dilarang mencari keuntungan sepihak dan merugikan para mahasiswa. Apalagi dalam UU BHP juga disertakan berapa pungutan maksimal yang dapat dikenakan bagi mahasiswa.
"Tak benar itu komersialiasi pendidikan wong di dalamnya diatur berapa pungutan maksimal yang boleh dipungut dari mahasiswa. Kalau menyalahi bisa dikenakan pidana baik hukuman 5 tahun maupun denda Rp500 juta," terangnya.
Meski demikian mendiknas mempersilakan bagi siapa saja yang menolak pengesahan UU BHP ini untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah nanti diuji di MK akan terlihat apakah memang UU BHP ini melegalisasi komersialisasi pendidikan ataukah tidak.
"Silakan saja ke MK untuk judicial review itu lebih baik dan tak saya halang-halangi. Meskipun demo juga hal yang wajar di alam demokrasi ini," ujarnya. okezone.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu