Disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan oleh DPR terus menuai kecaman para mahasiswa. Salah satu yang dipermasalahkan adalah Pasal 41 ayat 7 (Setiap peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya). Dalam pasal itu dinyatakan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Akibat UU ini mahasiswa miskin dipastikan kesulitan mendapat pendidikan murah. Juni dan Maskur, mahasiswa baru Universitas Indonesia, misalnya, yang mengkhawatirkan implementasi UU ini. Keduanya kini mengandalkan uang pinjaman dari senior untuk membiayai kuliah dan kos. Sebab tak mungkin mengharapkan kiriman orangtua yang hanya seorang buruh.
Selama ini mereka mendapat subsidi silang pendidikan dengan proses yang berbelit dan masih berharap mendapat beasiswa. Sementara setelah ada UU BHP, universitas justru dibebaskan untuk mencari dana sendiri dan dikhawatirkan tidak berpihak pada mereka yang tak berpunya.
UU BHP terus mendapat penolakan di berbagai daerah. Bahkan di Yogyakarta, unjuk rasa berakhir rusuh. Saling lempar batu antara mahasiswa dan polisi tak dapat dihindari. Tembakan peringatan pun dikeluarkan untuk menghentikan aksi lempar batu mahasiswa. liputan6.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu