Berikut 5 Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009:
1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Jadwal Ujian Nasional Tahun 2009 :
Berdasarkan kesepakatan bersama (BSNP, Depdiknas, dan Depag) diputuskan jadwal Ujian Nasional sebagai berikut :
- SMA/MA (20 -- 24 April 2009)
- SMP/Mts (27 -- 30 April 2009)
- SD/MI (11 -- 13 Mei 2009)
- SMK/SMALB (20 -- 22 April 2009)
Dana bos itu.. buat apa sih?
KEBIJAKAN BOS
* Semua sekolah, madrasah, pesantren salafiyah, dan sekolah keagamaan non-Islam penyelenggara wajib belajar 9 tahun berhak memperoleh BOS
* Sekolah yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki pendapatan yang lebih besar dari dana BOS, memiliki hak untuk menolak BOS
* Sekolah yang selama ini memungut iuran dari orang tua siswa lebih kecil dari BOS, maka sekolah tsb harus menyelenggarakan SEKOLAH GRATIS dengan membebaskan segala bentuk iuran sekolah kepada seluruh siswa
KEBIJAKAN BOS
* Sekolah dengan iuran lebih besar dari dana BOS harus menyelenggarakan SEKOLAH GRATIS TERBATAS dengan ketentuan:
o Bagi sekolah yang mempunyai siswa miskin, sekolah diwajibkan membebaskan semua iuran bagi seluruh siswa miskin yang ada di sekolah tersebut
o Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa sehingga iuran sekolah akan menjadi lebih kecil dari sebelumnya
* Paket A dan B serta SMP Terbuka tidak mendapat BOS, karena program ini sudah GRATIS
PENGGUNAAN DANA BOS
* Uang formulir pendaftaran
* Buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
* Biaya Peningkatan mutu guru
* Ujian sekolah, ulangan umum bersama, dan ulangan umum harian.
* Membeli bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum
* Membayar biaya perawatan ringan
* Membayar daya dan jasa
* Membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer
* Membiayai kegiatan kesiswaan
* Memberi bantuan siswa miskin untuk biaya transportasi
* Khusus untuk salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS juga diperkenankan untuk biaya asrama/pondokan dan peralatan ibadah
SANKSI PENYELEWENGAN
* Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja)
* Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
* Penerapan proses hukum
* Pemblokiran dana untuk penyaluran periode berikutnya dan penghentian sementara untuk seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada Kabupaten/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. (dikutip dari beberapa media)
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu