Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr Edy Suandi Hamid mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Meskipun tidak secara tegas menolak pengesahan RUU BHP, FRI tetap menilai ada beberapa substansi dalam isi RUU tersebut yang harus dihilangkan. Beberapa hal tersebut di antaranya ancaman komodifikasi dan komersialisasi pendidikan.
Forum Rektor tidak serta merta menolak, namun ada beberapa substansi di dalamnya yang harus dihilangkan, semisal kemungkinan terjadinya komersialisasi pendidikan. "Jangan seolah-olah kita tergantung target waktu dong," tutur Edy di Yogyakarta.
Di samping itu, lanjut Edy, ketika pemodal asing menanamkan sahamnya diharapkan pemerintah tidak lepas tangan. Pasalnya bisa jadi nantinya sebagian besar saham pendidikan di Indonesia dimiliki asing. Selain itu, dia juga berharap agar dengan RUU BHP itu sudah tidak akan ada lagi dikotomi dan diskriminasi antara PTN dan PTS.
Meski demikian, Edy masih melihat beberapa substansi dalam RUU BHP ini bermanfaat seperti mendorong kemandirian bagi PTN atau PTS serta terbukanya kompetisi bagi mereka.
Di sisi lain selain mendesak agar RUU BHP tidak tergesa-gesa disahkan, Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia ini juga menilai kemungkinan amandemen RUU BHP jika disahkan juga masih terbuka. Apalagi setelah diundangkan besok, UU BHP ini justru bersifat kontraproduktif bagi pengembangan dunia pendidikan.
"Beda pendapat itu wajar. Kemungkinan amandemen kan juga masih terbuka jika dampaknya kontraproduktif. Tapi ini secara prinsip kita lihat belum optimal," tegas Edy. okezone.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu