Penyidikan yang dilakukan tim khusus pengusutan kasus jual-beli ijazah instan di Universitas Teknologi Surabaya (UTS) memasuki tahap akhir. Sebab, mereka telah memeriksa semua saksi yang dibutuhkan dan tinggal menetapkan tersangkanya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, saksi yang diperiksa sepekan terakhir cukup banyak. Mulai Gogi Kurniawan, koordinator pencari mahasiswa UTS; Suntrik dan Hendra, dua staf Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK); dan yang terakhir M. Budi Hassan, koordinator humas Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jawa Timur.
Hasilnya, keterangan Gogi, Suntrik, dan Hendra mengarah ke adanya tradisi manipulasi data yang sudah lama terjadi. Keterangan tersebut juga mengarah kepada keterlibatan Yuliati, rektor UTS dan Fransiskus Senduk, suami Yuliati yang juga mantan rektor UTS. Ditambah keterangan saksi-saksi sebelumnya, seperti Ketua Jurusan Manajemen UTS Suhermin dan Dekan FE UTS dan Heri Sudarsono, polisi mendapat kesimpulan bahwa manipulasi data di UTS sudah tersistem.
Misalnya, keterangan Hendra. Kepada penyidik, dia mengaku berani mengubah data nilai di transkrip atas permintaan Suntrik. "Dan, hal itu seperti yang dulu-dulu," urainya. Ini berarti ada kebiasaan pengubahan. Polisi juga menduga tindakan semacam itu atas sepengetahuan rektor.
Mengenai dugaan keterlibatan Fransiskus Senduk, hal tersebut didasarkan keterangan sejumlah saksi lain, termasuk Gogi Kurniawan. Maklum, meski bukan rektor, Frans mempunyai pengaruh kuat. Kabarnya, setiap berkas permohonan ijazah, apabila telah diparaf olehnya, langsung mendapat prioritas. Selain itu, MoU (memorandum of understanding) dengan koordinator selalu diteken Frans.
Di bagian lain, Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Syahardiantono mengakui bahwa hari penetapan tersangka sudah dekat. "Berdasar laporan anggota, semua saksi yang dibutuhkan telah diperiksa. Hasil pemeriksaan itu telah cukup untuk dijadikan bahan evaluasi menuju tahap penyidikan selanjutnya,'' ucapnya.
Menurut Syahar, polisi sebenarnya sudah siap melakukan gelar perkara terakhir untuk menetapkan nama-nama yang bakal menjadi tersangka. Namun, tahap itu tersendat program pengamanan pilgub Jatim putaran kedua yang memang melibatkan hampir seluruh jajaran kepolisian di Jatim. Apalagi, pengamanan itu harus ditindaklanjuti karena temuan-temuan unsur pidana. "Kami harus bergerak cepat. Penyelidikan masalah pilgub ada tenggat kedaluwarsanya," paparnya.
Namun, Syahar berjanji bahwa penetapan tersangka kasus ijazah instan sudah bisa dilakukan bulan ini. ''Bila tak ada aral melintang, minggu depan saya harap sudah bisa," tandasnya. (ano/fat)jawapos.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu