duaberita-Purworejo-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo (Jateng) Drs Sudarmo Soebroto MM oleh Pengadilan Negeri Purworejo diganjar dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakan 2004. Sedang bawahannya Drs Rois yang menjadi Ketua Panitia Lelang dan mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan Drs Sugiman yang menjadi pimpinan pengadaan buku perpustakaan masing-masing diganjar satu tahun penjara.
Putusan terhadap Sudarmo lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sarwo Edhi SH yang menuntut tiga tahun penjara. Demikian pula untuk putusan Rois dan Sugiman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya diganjar 1,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang disidang secara bersama-sama menurut Ketua Majelis Hakim Yuferry F Rangka SH melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jungto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Yuferry, yang memberatkan terdakwa karena para terdakwa tahu korupsi merusak sendi-sendi kehidupan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Para terdakwa telah menikmati hasil korupsi. Sebagai PNS mereka tidak memberikan contoh yang baik, dan khusus terdakwa Sudarmo belum mengembalikan uang.
Sedang yang meringankan karena terdakwa menyesal. Sebagai PNS mereka telah mengabdi kepada negara. Khusus Rois telah mengembalikan Rp 1 juta dan Sugiman mengembalikan Rp 20 juta.(/pray)
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
4 tahun yang lalu