JAKARTA -- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengaku kehabisan cara untuk mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para korban semburan lumpur. "Kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi di sana," kata Sekretaris BPLS Adi Sarwoko setelah bertemu dengan para wakil korban yang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta kemarin.
Menurut Adi, keterlambatan pembayaran ganti rugi itu berakibat pula pada terhentinya aktivitas Badan Penanggulangan, termasuk pembuatan tanggul baru penahan lumpur. "Minarak Lapindo harus melunasi ganti rugi, barulah warga memperbolehkan kami bekerja membangun tanggul," kata Adi. "Kami sudah mendesak-desak dari dulu, tapi buktinya warga masih demo. Berarti belum juga dibayar."
Menanggapi permintaan Lapindo agar pemerintah, melalui Badan Penanggulangan, menangani masalah lumpur dan dampak sosialnya, Adi mengatakan keputusan itu ada di tangan Dewan Pengarah, yang diketuai Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. "Kami serahkan ke Dewan Pengarah, apakah pemerintah membantu atau tidak." Yang jelas, ia menambahkan, peninggian tanggul harus terus-menerus dilakukan karena musim hujan sudah datang.
Melalui suratnya pada 23 Oktober lalu, PT Minarak memang sempat meminta pemerintah menangani sementara masalah lumpur karena kesulitan likuiditas. Tapi, pada 3 November, Minarak kembali mengirim surat berisi pencabutan atas surat terdahulu. Alasannya, "Dana talangan akan memakan proses cukup lama sehingga semakin memperlambat pembayaran," ujar Direktur Operasional Minarak Bambang Prasetyo Widodo.
Karena keterlambatan pembayaran ganti rugi, sekitar 150 orang wakil korban lumpur Lapindo kemarin mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mendesak lembaga ini menjadi fasilitator untuk bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Setelah hampir dua jam menunggu, mereka gagal bertemu.
Koordinator warga yang marah berteriak keras dan mengancam akan melakukan aksi anarkistis jika keinginan mereka tak dipenuhi. Melalui pembicaraan selanjutnya, akhirnya disepakati para wakil korban ini akan diterima Menteri Djoko di kantor Departemen Pekerjaan Umum hari ini pukul 20.00 WIB.
"Kami setuju," kata Paring Waluyo Utomo, yang turut mendampingi para korban. "Tapi, syaratnya, maksimal minggu depan ada jaminan pertemuan lagi dengan menteri terkait."
Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, yang dihubungi semalam, membantah tudingan adanya keterlambatan pelunasan pembayaran uang muka 20 persen maupun pelunasannya. Menurut dia, proses pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan komitmen awal. "Tidak ada penundaan, pembayaran masih terus berjalan."
Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, yang dihubungi semalam, membantah tudingan adanya keterlambatan pelunasan pembayaran uang muka 20 persen maupun pelunasannya. Menurut dia, pembayaran tetap dilakukan sesuai komitmen awal. “Tidak ada penundaan,”ujarnya.
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu