Liputan6.com, Jakarta: Anggaran pendidikan dalam APBN masih menjadi bahasan yang tidak kunjung henti. Bahkan, Indonesian Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan menyambangi Mahkamah Konstitusi terkait dengan keputusan lembaga itu perihal kejelasan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Dalam putusan MK tersebut, pemerintah diwajibkan memasukkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen. Sementara anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, anggaran pendidikan didefinisikan sebagai anggaran fungsi pendidikan di luar anggaran untuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan yang persentasenya dihitung berdasarkan anggaran belanja pusat.
Akibatnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen atau sebesar Rp 224 triliun yang dialokasikan pemerintah, 80 persennya hanya untuk meningkatkan gaji guru. Sementara sisanya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan. Bila demikian, maka biaya pendidikan ditahun mendatang tetap akan tinggi dan tidak ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.(ADO/David Silahooij dan Bondan Wicaksono)
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu