Masyarakat diminta berpartisipasi jika pemerintah tidak mampu melindungi aset kekayaan intelektual bangsanya sendiri. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi klaim terhadap hak kekayaan intelektual milik Indonesia.
Dikatakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar Rizky A. Adiwilaga, saat menghadiri konferensi pers gelaran konser angklung 100 tahun Daeng Soetigna (Padaeng), di kampus STBA Yapari-ABA, Jalan Cihampelas, Minggu (14/12/2008).
"Jika pemerintah tidak mampu melakukan perlindungan hak intelektual, masyarakat harus mampu melakukannya," ujar Rizky ketika disinggung jika pemerintah tidak juga bergeming dalam melindungi aset budaya sendiri.
Mampu yang dimaksudkan Rizky adalah membuat database dari hasil analisa sejarah mengenai asal muasal keberadaan hak intelektual Indonesia. "Sehingga kita dapat melindungi apa yang diyakini sebagai milik kita," katanya.
Lebih lanjut dirinya menilai, Indonesia tertinggal jauh dengan India yang menjaga segala bentuk dan jenis kekayaan intelektual milik bangsanya.
"Kita tertinggal langkah dibandingkan India yang lebih cepat mengambil tindakan mereservasi tradisi sampai dengan pengetahuan tradisionalnya," tutur Rizky.
Mengenai permasalahan klaim kepemilikan angklung antara Indonesia dan Malaysia, dirinya menuturkan bahwa Indonesia belum mempunyai kejelasan soal klaim tersebut.
"Indonesia belum menyatakan secara pasti tentang kepemilikan angklung," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya, karena ketiadaan alat bukti-bukti otentik yang jelas dan bisa menguatkan kepemilikan angklung. detik.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu