Kekerasan yang dilakukan siswa-siswa kelas XII (kelas 3) terhadap juniornya, di SMAN 90 Jakarta, dinilai sebagai bentuk keteledoran pihak sekolah.
"Ini harus terus diingatkan. Kekerasan yang sering dilakukan siswa senior kepada juniornya harus menjadi fokus sekolah," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi kepada okezone, Senin (1/12/2008).
Menurut Kak Seto, demikian dia biasa disapa, tindakan tegas selayaknya diterapkan sekolah, jika ditemukan adanya indikasi kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap anak didiknya.
"Ini juga harus didukung dan dibantu oleh media untuk mem-blow up persoalan ini. Karena bisa saja ini menjadi gunung es, yang suatu saat akan meledak bila tidak ditemukan dan terus diekspos," terang pemerhati anak ini.
Pasalnya, lanjut Kak Seto, kekerasan terhadap anak dan remaja ini, sudah termaktub secara jelas dalam pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Bahwa mereka itu berhak mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Pihak sekolah, kata Kak Seto, juga dituntut menerapkan pembinaan moral kepada siswa-siswanya, melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. "Jadi sekolah tidak hanya menjalankan kewajiban mereka secara akademik," tukasnya.
Seperti diberitakan, telah terjadi penganiayaan terhadap siswa-siswa kelas X (kelas 1), dalam kegiatan orientasi yang dilakukan siswa-siswa Kelas XII di SMA 90. Dalam orientasi tersebut, 68 siswa Kelas X digiring ke dekat sebuah restoran cepat saji di kawasan Bintaro. Sedikitnya 38 siswa Kelas X, mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh seniornya itu. okezone.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu