Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Oji Mahroji dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di SMPN 21 Bandung sebesar Rp 220 juta. Oji mengaku mengetahuinya dari SMS yang dia terima.
"Saya tahu ada penyelewengan dana di SMPN 21 dari SMS," kata Kadisdik saat memberikan kesaksian di pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/12/2008).
Dalam kesaksiannya yang menghadirkan Mantan Kepala Sekolah SMPN 21 Bandung Dedi Abdul Adha, Oji dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan seputaran teknis pembangunan 4 ruang kelas baru di SMPN 21 oleh Hakim Ketua Iman Syafei dan Hakim Anggota I Made Sukadana.
Namun dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Oji mengaku tidak mengetahui banyak soal aliran dana sejumlah Rp 220 juta.
"Dana langsung dikucurkan dari rekening APBN ke rekening sekolah, Disdik tidak mengetahui kapan dana tersebut cair," kata Oji.
Selain itu, JPU yang dipimpin oleh J Tanamal mempertanyakan pula soal kesaksian Oji yang mengatakan tidak mengetahui adanya pembangunan kelas baru.
"Tidak mungkin tidak tahu, ada proyek berarti ada uang," kata Tanamal kepada detikbandung seusai persidangan.
Kasus bermula dari proyek pembangunan kelas baru yang dialokasikan dari APBN 2006 senilai Rp 220 juta. Pembangunan dimulai pada Desember 2006 dan hingga saat ini baru berjalan 20 persen saja. Padahal dalam Juklaknya disebutkan pembangunan harus selesai 90 hari dari kucuran dana.
Dalam kasus ini Kepala Sekolah SMP Negri 21, Dedi abdul Adha terjerat dakwaan terkait kasus pembangunan proyek tak tuntas ini.
Ketika hendak dikonfrontir mengenai kasus tersebut, Kadiskdik enggan memberikan keterangannya kepada wartawan, "No Comment, kan sudah saya sampaikan di persidangan," kata Oji sambil berlalu. detik.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu