AMBON - Guru Sekolah Dasar Negeri 4 Masohi, Welhelmina Holle dan Koordinator demontrasi Forum Komunikasi Umat Islam Maluku Tengah (Malteng) Asmara Wasahua resmi dijadikan tersangka oleh Polda Maluku.
Penetapan status ini dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan perbuatan yang berujung pada kerusuhan yang terjadi Masohi, ibukota Kabupaten Malteng, Selasa 9 Desember lalu.
Holle dinilai bersalah melakukan pelecehan terhadap agama Islam dan dikenakan pasal 156 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Asmara Wasahua ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 160 junto 161 KUHP.
"Sesuai dengan perminataan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal, Holle telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penodaan dan penistaan agama," tandas Kapolda Maluku Brigjen Polisi Mudji Waluyo, kepada wartawan di Pendopo Bupati Malteng, Rabu (10/12/2008).
Sedangkan Asmara Wasahua, kata Mudji, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar telah melakukan penghasutan terhadap orang lain, sehingga orang lain terhasut melakuan perbuatan melawan hukum.
"Hasil penyelidikan akan dikembangkan. Kemungkinan masih ada tersangka. Kami bertindak berdasarkan fakta hukum yang ada. Yang sudah ditetapkan tersangka akan kami proses," pungkasnya. okezone.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu