Tindakan kurang terpuji yang dilakukan Yy, oknum guru Kesenian SMP Negeri I Mojoagung terhadap siswanya, Rangga Tirta Asmara, 15, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, memantik reaksi keras sejumlah pihak.
M Sholahuddin, Koordinator Divisi Pelayanan dan Pendampingan Woman Care Center (WCC) mengecam reaksi polisi yang lamban menyikapi aksi kekerasan tersebut. Tindakan oknum guru tersebut, lanjut dia, memenuhi unsur pidana pasal 80 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, usia korban dibawah 18 tahun. ''Jika ada polisi yang bilang tindakan itu hanya masuk tindak pidana ringan, jelas itu pernyataan yang tidak punya dasar kuat,'' kata Sholahuddin yang dihubungi melalui ponselnya Kamis (25/12) kemarin.
Pasal 80 regulasi tersebut, lanjut Sholahuddin, bukan termasuk delik aduan. Dengan demikian, tanpa pengaduan pun, polisi wajib memroses. Apalagi, kasus itu telah diekspos media massa. ''Pasal 80 itu ancaman hukumannya bisa tiga tahun penjara,'' tegas Sholahuddin.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Genti Suwarno meminta Dinas Pendidikan dan BKD selaku pembina PNS untuk bersikap tegas. Sebab, ini kejadian kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di SMPN Megaluh.
''Sudah bukan zamannya lagi guru menampar atau memukul siswa yang tidak mengerjakan tugas pekerjaan rumah (PR),'' kata Genti.
Anggota FPDIP ini menegaskan, aksi kekerasan yang dilakukan guru cenderung menjadikan langgengnya budaya kekerasan di masyarakat. ''Tanpa sanksi tegas, aksi yang dilakukan guru berpotensi terjadi lagi,'' lontar Genti.
Seperti diberitakan, kasus guru menampar siswa kembali terjadi di SMPN 1 Mojoagung. Bedanya, aksi guru itu sempat direkam oleh video ponsel siswa. Korban aksi kekerasan, Rangga mengaku ditampar empat kali. Gara-garanya dia tidak mengerjakan PR. Aksi itu terjadi di depan kelas. Sejumlah siswa yang duduk di bangku terdepan langsung menunduk, begitu tangan kanan dan kiri Yy menampar pipi kiri dan kanan Rangga.
Zainul Arifin, SMPN 1 Mojoagung mengakui jika ada stafnya yang melakukan aksi kekerasan. Namun, telah diselesaikan. Pihak sekolah telah memberikan uang damai Rp 2 juta. Demikian pula dengan pelaku. Yy, lanjut dia telah meneken surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. jawapos.com
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu