Undang-Undang (UU) Pornografi adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi. UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 30 Oktober 2008. Namun, aturan hukum ini sedari awal sudah memancing kontroversi yang demikian besar di berbagai lapisan masyarakat.
Di pihak yang mendukung tentunya karena ancaman tergerusnya moral bangsa ini oleh paparan pornografi dan pornoaksi yang semakin mengkawatirkan. Sebaliknya, berbagai pihak akan kawatir terusik kepentingan profesionalitas, budaya, sosial dan terutama ekonomi menjadi terancam.
Bila disimak lebih cermat dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mungkin UU ini berkontribusi dalam melindungi kepentingan hak anak yang terabaikan. Kontroversi tersebut seharusnya dapat lebih diminimalkan bila harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu untuk melindungi moral bangsa dari ancaman pornografi terutama usia anak.
Tujuan luhur UU pornografi adalah mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Sedangkan yang berkaitan dengan kepentingan anak adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi. Aturan hukum yang baru ini diharapkan cukup menjawab kekawatiran semua orang tua dari ancaman pornografi yang semakin mengancam anak di era tehnologi modern ini. Sebenarnya beberapa aturan lain juga diharapkan melindungi anak dari ancaman pornografi.
Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkawatirkan. Kemajuan informasi dan tehnologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negatif luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD. Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktivitas seksual sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Di masa mendatang pornografi internet adalah bencana besar terhadap anak yang bakal menghantui orangtua. Belum lagi semakin menjamurnya bisnis warnet yang dengan leluasa dijelajahi secara bebas oleh anak-anak. Sebuah kelompok hak anak-anak melaporkan, jumlah website yang menyediakan pornografi anak-anak tahun lalu meningkat dengan 70 persen. Didapatkan fakta mencengangkan lainnya bahwa pornografi masih menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Ternyata didapatkan 12% situs di dunia ini mengandung pornografi. Setiap harinya 266 situs porno baru muncul dan diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi. Sedangkan 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi. Ternyata peminat pornografi internet demikian besar 35% dari data yang diunduh dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna internet melihat pornogafi dan setiap detiknya $89.00 dihabiskan untuk pornografi di internet.
Kata "sex" adalah kata yang paling banyak dicari di internet sedangkan pendapatan Amerika Serikat dari pornografi di internet tahun 2006 mencapai $2.84 milyar. Website pornografi yang traffic-nya paling tinggi adalah Adult Friend Finder, menduduki peringkat ke-49 dengan 7.2 juta pengunjung. Melihat demikian menggiurkanya potensi bisnis tersebut, maka tentunya akan diikuti pesatnya perkembangan pornografi internet. Fenomena ini secara pasti akan mengancam moral anak Indonesia bila tidak aturan hukum yang memayunginya. Anak seringkali dijadikan komoditas seksual, utamanya anak perempuan.
Anak yang dijadikan model pornografi mengalami kerusakan perkembangan fisik dan psikis yang dapat menghancurkan masa depan anak. Mereka seringkali menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan mental yang parah. Terlebih lagi, mereka umumnya dikucilkan oleh masyarakat di lingkungannya, diberi label sebagai "anak yang tidak bermoral" dan bahkan kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Pornografi anak biasanya menjadi sasaran bagi oleh kaum fedophilia yang mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat dan melakukan hubungan seksual dengan anak. Keberadaan pornografi anak tidak hanya menyebabkan model pornografi anak mendapatkan kekerasan fisik, psikis dan seksual di dalam proses pembuatannya. Pornografi anak yang menyebar bebas akan meningkatkan berbagai kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dewasa ataupun bahkan oleh sesama anak.
Demi menyelamatkan anak Indonesia
Kekawatiran ancaman ponografi terhadap anak yang demikian besar tersebut bila tidak dicermati akan dapat merusak moral anak Indonesia. Hal ini bila terjadi berlangsung lama tanpa ada yang membentengi maka dapat dibayangkan akibatnya. Berapa banyak lagi anak Indonesia yang akan menjadi pelaku sekaligus korban kekerasan seks. Mungkin akan banyak anak Indonesia akan terbius oleh pesona pornografi sehingga perkembangan mental dan moralnya akan pasti mengganggu kualitas hidup dan prestasinya. Malapetaka ini akan semakin memilukan, karena pornografi sangat dekat dengan tindakan buruk lainnya seperti penyalahgunaan minuman keras, narkoba, kriminalitas dan kehidupan seks bebas. Bila ini terjadi efek domino dan mata rantai yang diakibatkan oleh paparan pornografi terhadap anak akan menimbulkan persoalan bangsa yang lebih besar lagi.
Gambaran moral anak Indonesia saat ini sangat menentukan kualitas hidup masa depan bangsa ini. Harus dimaklumi, penerapan UU ini pasti disertai kekawatiran terhadap kelangsungan budaya, sosial, adat istiadat dan ekonomi yang terkorbankan. Tetapi, seharusnya kekwatiran tersebut pasti dapat dilakukan jalan keluar yang lebih bijaksana. Kekawatiran yang berlebihan tersebut mungkin dapat disikapi dengan bijak bila melihat dampak buruk pornografi yang mengancam anak cucu kita. Kalaupun kekawatiran itu tetap tidak bisa dikesampingkan, mungkin dibutuhkan pengorbanan sementara untuk dilakukan evaluasi dalam satu kurun waktu tertentu. Bila memang hal itu benar-benar terjadi maka pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mengatasinya. Kalau perlu dilakukan Judicial Review dan amandemen UU bila memang terjadi masalah yang lebih berat dan sistemik.
Tetapi semua pihak harus berpikir positif dan lebih bijak dalam menyikapinya. Tampaknya sejauh ini mungkin tidak ada aturan positif yang malah merugikan. Kalaupun itu terjadi mungkin harus dikaji lebih arif bahwa benturan itu terjadi karena perilaku tersebut mungkin tidak sesuai dengan harkat martabat universal yang dianut manusia berbudaya dan beragama. Jangan sampai hal mulia ini dijadikan alat komoditas politik atau kepentingan picik segelintir manusia. Harapan anak Indonesia terhadap UU pornografi untuk melindungi mereka sangat besar. Jangan sampai harapan ini disia-siakan bila nantinya penegak hukum lemah dalam penerapannya. Jangan sampai hal ini menjadikan bangsa ini selalu perkasa dalam menciptakan hukum dan undang-undang tapi loyo dalam penegakannya.(sumber : http://www.wikimu.com)
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
3 tahun yang lalu